Regulasi

Dinas Perhubungan (Dishub) Plaju, sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengatur sektor transportasi di wilayah Kecamatan Plaju, Kota Palembang, melaksanakan berbagai regulasi yang bertujuan untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, efisien, dan tertib. Regulasi ini mengacu pada peraturan yang lebih tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun peraturan daerah yang berlaku di wilayah Plaju. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Dishub Plaju:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur seluruh kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia, termasuk di wilayah Plaju. Undang-Undang ini mengatur berbagai hal mulai dari tata cara berlalu lintas, keselamatan jalan, kendaraan, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan angkutan umum. Dishub Plaju wajib mengikuti dan melaksanakan peraturan-peraturan yang terkandung dalam UU ini, seperti penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, pengaturan rambu jalan, dan pengawasan kendaraan bermotor.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengelolaan kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk standar teknis kendaraan, izin operasi kendaraan umum, serta tata cara pendaftaran kendaraan. Dishub Plaju bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di wilayah Plaju mematuhi peraturan ini, termasuk pengawasan terhadap kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi yang beroperasi di jalan raya.

3. Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 35 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang layanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, baik itu angkutan kota, angkutan antar kota, maupun angkutan antar provinsi. Dishub Plaju sebagai instansi yang mengelola transportasi publik di wilayah Plaju harus memastikan bahwa angkutan umum di wilayahnya mematuhi ketentuan yang ada dalam peraturan ini, seperti standar keamanan, pelayanan, dan tarif angkutan umum.

4. Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang tentang Transportasi

Peraturan daerah ini merupakan regulasi lokal yang mengatur aspek-aspek transportasi di Kota Palembang, termasuk di Kecamatan Plaju. Dalam hal ini, Dishub Plaju harus memastikan bahwa pelaksanaan transportasi di wilayahnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Palembang. Perda ini mencakup berbagai hal, seperti pengaturan tarif angkutan umum, pengelolaan parkir, serta peraturan terkait dengan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur transportasi.

5. Peraturan Walikota (Perwal) Palembang tentang Penataan Lalu Lintas dan Angkutan Umum

Peraturan Walikota ini berfokus pada pengaturan lalu lintas dan angkutan umum di Kota Palembang, termasuk di Kecamatan Plaju. Dishub Plaju harus memastikan bahwa peraturan ini dijalankan dengan baik, mulai dari pengaturan rute angkutan umum, penetapan jalur lalu lintas, hingga penerapan kebijakan-kebijakan baru yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

6. Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan terminal penumpang untuk angkutan jalan. Dishub Plaju memiliki kewenangan untuk mengelola terminal penumpang yang ada di wilayahnya, dengan memastikan bahwa terminal tersebut memenuhi standar pelayanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi penumpang. PM ini juga mengatur mengenai peran Dishub dalam pengelolaan fasilitas pendukung terminal, seperti halte, parkir kendaraan, dan sarana transportasi lainnya.

7. Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 80 Tahun 2013 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

Peraturan ini mengatur tentang kewajiban pengujian kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar teknis dan emisi yang ditetapkan. Dishub Plaju berperan dalam mengawasi dan memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di wilayah Plaju, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum, telah menjalani pengujian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Pembangunan Transportasi

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang kebijakan pembangunan transportasi di Indonesia, yang mencakup perencanaan, pembiayaan, dan pengembangan infrastruktur transportasi. Dishub Plaju berkewajiban untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur transportasi yang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. Hal ini termasuk perencanaan pembangunan jalan, jembatan, serta fasilitas transportasi lainnya di wilayah Plaju.

9. Regulasi Terkait Keselamatan Lalu Lintas

Selain regulasi yang mengatur angkutan dan kendaraan, Dishub Plaju juga mengikuti peraturan yang berfokus pada keselamatan berlalu lintas. Ini mencakup kebijakan mengenai penggunaan helm, sabuk pengaman, serta pelaksanaan kampanye keselamatan berlalu lintas di masyarakat. Dishub Plaju juga berperan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran keselamatan berlalu lintas yang dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

10. Regulasi Terkait Transportasi Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan

Seiring dengan perkembangan dunia yang semakin memperhatikan isu lingkungan, Dishub Plaju juga mengikuti regulasi yang mengatur tentang transportasi yang ramah lingkungan. Ini termasuk pengembangan transportasi publik yang lebih efisien dan berkelanjutan, pengurangan emisi gas buang kendaraan, serta peningkatan penggunaan moda transportasi ramah lingkungan seperti sepeda dan kendaraan listrik.

Dengan mengikuti regulasi-regulasi tersebut, Dishub Plaju tidak hanya menjalankan fungsinya dalam mengelola transportasi secara teknis, tetapi juga mendukung pembangunan transportasi yang aman, efisien, dan berkelanjutan di wilayah Plaju. Peraturan-peraturan ini menjadi acuan bagi Dishub Plaju dalam menjalankan tugasnya untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih baik bagi masyarakat.